Responsive Ads Here

Wednesday, July 30, 2014

TANDA-TANDA KEMATIAN


Allah telah memberi tanda kematian seorang muslim sejak 100 hari, 40 hari, 7 hari, 3 hari dan1 hari menjelang kematian.


Tanda 100 hari menjelang ajal :

Selepas waktu Ashar (Di waktu Ashar karena pergantian dari terang ke gelap), kita merasa dari ujung rambut sampai kaki menggigil, getaran yang sangat kuat, lain dari biasanya, Bagi yang menyadarinya akan terasa indah dihati, namun yang tidak menyadari, tidak ada pengaruh apa-apa.

Tanda 40 hari menjelang kematian :
Selepas Ashar, jantung berdenyut-denyut. Daun yang bertuliskan nama kita di lauh mahfudz akan gugur. Malaikat maut akan mengambil daun kita dan mulai mengikuti perjalanan kita sepanjang hari.

Tanda 7 hari menjlang ajal :
Akan diuji dengan sakit, Orang sakit biasanya tidak selera makan. Tapi dengan sakit ini tiba-tiba menjadi berselera meminta makanan ini dan itu.

Tanda 3 hari menjelang ajal :
Terasa denyutan ditengah dahi. Jika tanda ini dirasa, maka berpuasalah kita, agar perut kita tidak banyak najis dan memudahkan urusan orang yang memandikan kita nanti.

Tanda 1 hari sebelum kematian :
Di waktu Ashar, kita merasa 1 denyutan di ubun-ubun, menandakan kita tidak sempet menemui Ashar besok harinya.
Bagi yang khusnul khotimah akan merasa sejuk dibagian pusar, kemudian ke pinggang lalu ketenggorokan, maka dalam kondisi ini
hendaklah kita mengucapkan 2 kalimat syahadat.

Sahabatku yang budiman, subhanAllah, Imam Al-Ghazali, mengetahui kematiannya. Beliau menyiapkan sendiri keperluannya, beliau sudah mandi dan wudhu, meng-kafani dirinya, kecuali bagian wajah yang belum ditutup. Beliau memanggil saudaranya Imam Ahmad untuk menutup wajahnya.

SubhanAllah. Malaikat maut akan menampakkan diri pada orang-orang yang terpilih. Dan semoga kita menjadi hamba yang terpilih dan siap menerima kematian kapanpun dan di manapun kita berada....Aamiin.....
------------------------------------------------------------------------

Saturday, July 12, 2014

Konsep Kurikulum 2013

    Kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik tersebut. Kurikulum 2013 dikembangkan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis, bertanggung jawab.
        Pada materi pelatihan ini Anda mempelajari konsep Kurikulum 2013 yang meliputi rasional dan elemen perubahan kurikulum, SKL, KI, KD, strategi implementasi Kurikulum 2013, serta pendekatan pembelajaran dan penilaian pada Kurikulum 2013. 

Kompetensi yang dicapai :
  1. Memahami secara utuh rasional dan elemen perubahan Kurikulum 2013.
  2. Memahami SKL, KI, dan KD serta strategi implementasi Kurikulum 2013.
  3. Mendeskripsikan konsep pendekatan saintifik dalam pembelajaran Matematika.
  4. Mendeskripsikan konsep penilaian autentik pada proses dan hasil belajar.
Indikator :
  1. Menjelaskan rasional pengembangan Kurikulum 2013 dalam kaitannya dengan perkembangan masa depan
  2. Menjelaskan empat elemen perubahan Kurikulum 2013 yang mencakup: SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
  3. Menjelaskan keterkaitan antara SKL, KI, dan KD.
  4. Mengidentifikasi strategi implementasi Kurikulum 2013.
  5. Menjelaskan konsep pendekatan saintifik
  6. Menjelaskan konsep model-model pembelajaran (PBL, PJBL, , DL)

Tuesday, July 08, 2014

test

Wednesday, January 16, 2013

ARITMETIKA SOSIAL (BUNGA BANK)

Dalam kehidupan bersosialisasi, tidak terlepas dari aktivitas transaksi barang maupun uang. Terlebih pada transaksi simpan pinjam di suatu Bank. Pasti kita akan menemukan beberapa keuntungan seperti bunga, suku bunga yang diperhitungkan untuk masa depan keuangan dalam suatu organisasi.
            Seseorang haruslah pintar–pintar mengelola uang. Apabila seseorang mengalami kekurangan modal, maka orang tersebut akan meminjam  ke suatu bank, walau demikian haruslah memikir seberapa besar bunga yang akan dibayar ketika periode pembayaran nantinya. Sehingga tidak akan memberatkan dalam masa pembayaran dan juga tidak ada hambatan ketika membayar. Dan apabila dalam bekerja telah mendapatkan keuntungan maka, saatnya mengembangkan keuntungan agar menjadi berlipat sehingga dapat digunakan untuk masa kedepannya
Berikut rumus-rumus dalam mencari bunga bank:
a. Rumus-rumus pada bunga harian
  1. Bunga(Rp) = (Modal x waktu x bunga(%)) / (360x100)
  2. Waktu = ( Bunga yang diterima(Rp) / Bunga dalam setahun(Rp) ) x 360
  3. Modal = (Bunga(Rp) x 360 x 100 )/ Waktu x bunga(%)
b. Rumus pada Bunga Bulanan

  1. Bunga (Rp) =( Modal x waktu x bunga(%) ) / (12 x 100)
  2. Waktu ( bulan ) =(Bunga yang diterima / Bunga dalam setahun)x 12
  3. Modal = (Bunga(Rp) x 12 x 100) / waktu bunga(%)
c. Rumus pada Bunga Tahunan

  1. Bunga(Rp) =( Modal x Waktu x Bunga(%) ) / 100
  2. Waktu (tahun) = Bunga yang diterima / Bunga dalam setahun
  3. Modal =( Bunga(Rp) x 100 )/ (Waktu x Bunga(%) )
Bunga (dalam %) =(bunga setahun / modal) x 100%

Wednesday, December 05, 2012

9 Tips dan Trik Penyelesaian Soal Matematika dengan Cepat

Belajar Matematika sangat mengasyikkan jika kita tahu cara penyelesaiannya. Persoalan matematika biasanya dikerjakan dengan cara-cara yang pasti/baku, atau dengan trik-trik yang dapat mempermudah perhitungan pada umumnya. Bila Anda ingin makin mahir dalam bidang Matematika, hendaknya sering melatih diri dengan menyelesaikan persoalan Matematika sebanyak mungkin.

Di bawah ini ada 9 (sembilan) tips dan trik penyelesaian soal Matematika dengan cepat, antara lain :

1. Pengkuadratan Angka Berakhiran Lima
langkah-langkahnya :
a) Kalikan angka sebelum angka lima dengan angka urutan selanjutnya.
b) Tuliskan angka 25 di belakang angka hasil dari a)
contoh :
i. 652 = ?
a) 6 x 7 = 42
b) hasil : 4225
ii. 1052 = ?
a) 10 x 11 = 110
b) hasil : 11025

2. Pengkuadratan Dua Angka Bilangan yang dimulai dengan Lima
langkah-langkahnya :
a) Tambahkan bilangan 25 dengan bilangan satuannya.
b) Kuadratkan bilangan satuannya.
(khusus untuk angka satuan 1, 2, dan 3, hasil kuadratnya dituliskan 01, 04, dan
09)
c) Hasil akhir adalah gabungan a) dan b)
contoh :
i. 512 = ?
a) 25 + 1 = 26
b) 12 = 01
c) hasil : 2601
ii. 592 = ?
a) 25 + 9 = 34
b) 92 = 81
c) hasil : 3481

3. Pengkuadratan Dua Angka Bilangan yang diakhiri angka Satu
langkah-langkahnya :
a) Kuadratkan angka bulatnya.
b) Jumlahkan angka tersebut dengan angka bulatnya.
c) Hasil akhirnya adalah jumlah dari a) dan b)
contoh :
i. 612 = ?
a) 602 = 3600
b) 61 + 60 = 121
c) hasil : 3600 + 121 =3721
ii. 212 = ?
a) 202 = 400
b) 21 + 20 = 41
c) hasil : 400 + 41 = 441

4. Perkalian Satu Angka dengan 11 (11; 110; 1,1 dan seterusnya
langkah-langkahnya :
a) Tuliskan angkanya.
b) Sisipkan angka dari jumlah dua angka tersebut. Hati-hati bila hasil penjumlahannya lebih dari 9, angka puluhannya dijumlahkan dengan angka pertama.
contoh :
i. 24 x 11 = ?
a) 2 ? 4
b) 2 + 4 = 6 -->> Hasilnya : 264
ii. 67 x 11 = ?
a) 6 ? 7
b) 6 + 7 = 13 -->> 6 + 1 = 7 -->> Hasilnya : 737

5. Perkalian Satu Angka atau Dua Angka dengan 99 (0,99; 9,9; 990 dst.)
langkah-langkahnya :
a) Kurangi bilangan tersebut dengan angka 1.
b) Kurangi bilangan 100 dengan bilangan tersebut.
c) Hasil akhirnya adalah gabungan dari a) dan b)
contoh :
15 x 99 = ?
a) 15 - 1 = 14
b) 100 - 15 = 85
c) hasilnya : 1485

6. Perkalian Bilangan Genap dengan 1,5; 2,5; 3,5 dst.
langkah-langkahnya :
a) Kalikan bilangan pengali dengan 2.
b) Bilangan yang dikalikan dibagi dengan angka 2.
c) Hasil akhirnya adalah perkalian a) dan b)
contoh :
16 x 4,5 = ?
a) 4,5 x 2 = 9
b) 16 : 2 = 8
c) hasilnya : 9 x 8 = 72

7. Perkalian Satu atau Dua Angka dengan 101 (1,01; 10,1 dst)
langkah-langkahnya :
a) Tuliskan angkanya dua kali.
b) Sisipkan nol atau koma.
contoh :
i. 27 x 101 = ?
a) 2727
ii. 4 x 101 = ?
a) 44
b) hasilnya : 404

8. Perkalian Dua Bilangan yang Nilainya Berselisih Dua
langkah-langkahnya :
a) Kuadratkan bilangan di antaranya.
b) Hasilnya : a) -1.
contoh :
i. 11 x 13 = ?
a) 122 = 144
b) Hasilnya : 144 - 1 = 143

9. Perkalian Dua Bilangan dengan Hubungan Khusus : Bilangan puluhannya bernilai sama dan jumlah bilangan satuannya adalah 10
langkah-langkahnya :
a) Kalikan bilangan puluhan dengan bilangan berikutnya.
b) Kalikan masing-masing bilangan satuannya.
c) Hasilnya adalah gabungan dari a) dan b).
contoh :
i. 16 x 14 = ?
a) 1 x 2 = 2
b) 6 x 4 = 24
c) Hasilnya : 224
ii. 28 x 22 = ?
a) 2 x 3 = 6
b) 8 x 2 = 16
c) Hasilnya : 616

Monday, September 24, 2012

Permendiknas No 23 Tahun 2003


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   23  TAHUN 2006
                                                           

TENTANG


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat     :  1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                    
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)   Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3)   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                              Ditetapkan di Jakarta
                                                              pada tanggal  23 Mei 2006
                                                                                  MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                                                                           
                                                                                                                                         TTD.

                                                             BAMBANG SUDIBYO       

Sunday, September 23, 2012

Permendiknas No. 22 Tahun 2006


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    22 TAHUN 2006

TENTANG


STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4.    Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
                                                
MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG  STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                 pada tanggal  23 Mei 2006

                                                              MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                 TTD.
                                                 BAMBANG SUDIBYO