Responsive Ads Here

Wednesday, December 05, 2012

9 Tips dan Trik Penyelesaian Soal Matematika dengan Cepat

Belajar Matematika sangat mengasyikkan jika kita tahu cara penyelesaiannya. Persoalan matematika biasanya dikerjakan dengan cara-cara yang pasti/baku, atau dengan trik-trik yang dapat mempermudah perhitungan pada umumnya. Bila Anda ingin makin mahir dalam bidang Matematika, hendaknya sering melatih diri dengan menyelesaikan persoalan Matematika sebanyak mungkin.

Di bawah ini ada 9 (sembilan) tips dan trik penyelesaian soal Matematika dengan cepat, antara lain :

1. Pengkuadratan Angka Berakhiran Lima
langkah-langkahnya :
a) Kalikan angka sebelum angka lima dengan angka urutan selanjutnya.
b) Tuliskan angka 25 di belakang angka hasil dari a)
contoh :
i. 652 = ?
a) 6 x 7 = 42
b) hasil : 4225
ii. 1052 = ?
a) 10 x 11 = 110
b) hasil : 11025

2. Pengkuadratan Dua Angka Bilangan yang dimulai dengan Lima
langkah-langkahnya :
a) Tambahkan bilangan 25 dengan bilangan satuannya.
b) Kuadratkan bilangan satuannya.
(khusus untuk angka satuan 1, 2, dan 3, hasil kuadratnya dituliskan 01, 04, dan
09)
c) Hasil akhir adalah gabungan a) dan b)
contoh :
i. 512 = ?
a) 25 + 1 = 26
b) 12 = 01
c) hasil : 2601
ii. 592 = ?
a) 25 + 9 = 34
b) 92 = 81
c) hasil : 3481

3. Pengkuadratan Dua Angka Bilangan yang diakhiri angka Satu
langkah-langkahnya :
a) Kuadratkan angka bulatnya.
b) Jumlahkan angka tersebut dengan angka bulatnya.
c) Hasil akhirnya adalah jumlah dari a) dan b)
contoh :
i. 612 = ?
a) 602 = 3600
b) 61 + 60 = 121
c) hasil : 3600 + 121 =3721
ii. 212 = ?
a) 202 = 400
b) 21 + 20 = 41
c) hasil : 400 + 41 = 441

4. Perkalian Satu Angka dengan 11 (11; 110; 1,1 dan seterusnya
langkah-langkahnya :
a) Tuliskan angkanya.
b) Sisipkan angka dari jumlah dua angka tersebut. Hati-hati bila hasil penjumlahannya lebih dari 9, angka puluhannya dijumlahkan dengan angka pertama.
contoh :
i. 24 x 11 = ?
a) 2 ? 4
b) 2 + 4 = 6 -->> Hasilnya : 264
ii. 67 x 11 = ?
a) 6 ? 7
b) 6 + 7 = 13 -->> 6 + 1 = 7 -->> Hasilnya : 737

5. Perkalian Satu Angka atau Dua Angka dengan 99 (0,99; 9,9; 990 dst.)
langkah-langkahnya :
a) Kurangi bilangan tersebut dengan angka 1.
b) Kurangi bilangan 100 dengan bilangan tersebut.
c) Hasil akhirnya adalah gabungan dari a) dan b)
contoh :
15 x 99 = ?
a) 15 - 1 = 14
b) 100 - 15 = 85
c) hasilnya : 1485

6. Perkalian Bilangan Genap dengan 1,5; 2,5; 3,5 dst.
langkah-langkahnya :
a) Kalikan bilangan pengali dengan 2.
b) Bilangan yang dikalikan dibagi dengan angka 2.
c) Hasil akhirnya adalah perkalian a) dan b)
contoh :
16 x 4,5 = ?
a) 4,5 x 2 = 9
b) 16 : 2 = 8
c) hasilnya : 9 x 8 = 72

7. Perkalian Satu atau Dua Angka dengan 101 (1,01; 10,1 dst)
langkah-langkahnya :
a) Tuliskan angkanya dua kali.
b) Sisipkan nol atau koma.
contoh :
i. 27 x 101 = ?
a) 2727
ii. 4 x 101 = ?
a) 44
b) hasilnya : 404

8. Perkalian Dua Bilangan yang Nilainya Berselisih Dua
langkah-langkahnya :
a) Kuadratkan bilangan di antaranya.
b) Hasilnya : a) -1.
contoh :
i. 11 x 13 = ?
a) 122 = 144
b) Hasilnya : 144 - 1 = 143

9. Perkalian Dua Bilangan dengan Hubungan Khusus : Bilangan puluhannya bernilai sama dan jumlah bilangan satuannya adalah 10
langkah-langkahnya :
a) Kalikan bilangan puluhan dengan bilangan berikutnya.
b) Kalikan masing-masing bilangan satuannya.
c) Hasilnya adalah gabungan dari a) dan b).
contoh :
i. 16 x 14 = ?
a) 1 x 2 = 2
b) 6 x 4 = 24
c) Hasilnya : 224
ii. 28 x 22 = ?
a) 2 x 3 = 6
b) 8 x 2 = 16
c) Hasilnya : 616

Monday, September 24, 2012

Permendiknas No 23 Tahun 2003


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   23  TAHUN 2006
                                                           

TENTANG


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat     :  1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                    
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)   Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3)   Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                              Ditetapkan di Jakarta
                                                              pada tanggal  23 Mei 2006
                                                                                  MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                                                                           
                                                                                                                                         TTD.

                                                             BAMBANG SUDIBYO       

Sunday, September 23, 2012

Permendiknas No. 22 Tahun 2006


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    22 TAHUN 2006

TENTANG


STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat   : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4.    Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
                                                
MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG  STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                 pada tanggal  23 Mei 2006

                                                              MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                 TTD.
                                                 BAMBANG SUDIBYO





Tuesday, January 17, 2012

Pepaya, Buah Eksotis Kaya Manfaat

Pepaya termasuk salah satu dari jenis buah yang penting. Kandungan vitamin C-nya semakin meningkat seiring proses matangnya pepaya. Pepaya memiliki manfaat bagi pengobatan dan telah dimanfaatkan sejak dulu kala. Tidak sekedar termasuk buah yang paling mudah dicerna, namun pepaya juga membantu tubuh untuk mencerna makanan lain.
  1. Melancarkan Pencernaan, manfaat terpenting yang ditemukan dalam pepaya adalah ditemukannya enzim pencerna protein pada getah putih atau latexnya. enzim ini mitip dengan pepsin pada enzim pencernaan. enzim ini berguna untuk membantu enzim tubuh dalam mencerna nutrisi yang diperoleh dari makanan
  2. Mengobati Gangguan Pencernaan, kandungan papain pada pepaya mentah atau mengkal sangat bermanfaat mengatasi kekurangan cairan lambung. buah matang apabila dimakan rutin akan bermanfaat untuk memperbaiki gangguan sulit buang air besar, wasir berdarah dan diare kronis.
  3. Cacingan, dalam sistem pencernaan, papain terkandung pada getah pepaya muda merupakan antithekmintik alias pembasmi cacing yang kuat. pepaya sangat kaya dengan kandungan yang disebut caicin yang merupakan obat alami yang efektif untuk mengeluarkan cacing perut.
  4. Gangguan Kulit, jus pepaya muda bersifat mengiritasi, itu berguna untuk mengatasi beberapa gangguan kulit. pepaya mengatasi bengkak pada kulit, mencegah kulit bernanah atau jerawat